Standar Pelayanan Publik

Sebagai wujud komitmen RSUD Pasirian Lumajang dalam menyediakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

1. Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

Persyaratan
Pasien Baru: Kartu Identitas (KTP/KK).
Pasien Lama: Kartu Berobat.
Pasien BPJS: Kartu BPJS aktif & Surat Rujukan (jika ada).
Prosedur
1. Mengambil nomor antrean.
2. Menuju loket pendaftaran saat nomor dipanggil.
3. Petugas memverifikasi data.
4. Pasien menerima berkas dan diarahkan ke poliklinik tujuan.
Jangka Waktu
Rata-rata 5-10 menit per pasien (di luar waktu tunggu antrean).
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang tentang Tarif Layanan Kesehatan. Gratis bagi peserta BPJS aktif sesuai ketentuan.

2. Pelayanan Gawat Darurat (IGD)

Persyaratan
Pasien atau pengantar pasien mendaftar di triase IGD. Identitas pasien dapat dilengkapi kemudian.
Prosedur
1. Pasien masuk ke ruang triase untuk dinilai tingkat kegawatannya.
2. Pasien dengan kondisi gawat darurat akan langsung ditangani.
3. Petugas melakukan stabilisasi dan tindakan medis yang diperlukan.
4. Keputusan untuk rawat inap atau rawat jalan dibuat setelah kondisi stabil.
Jangka Waktu
Waktu tanggap (response time) di triase kurang dari 5 menit.
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif Layanan Kesehatan. Ditanggung BPJS untuk kasus gawat darurat sesuai ketentuan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jika Anda menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, Anda dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui:

  • Kotak saran yang tersedia di area rumah sakit.
  • Menghubungi bagian Humas atau Manajemen.
  • Email resmi: [email protected]
  • Telepon: (0334) 5761044